Pasal 27
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah
dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf a.
(2) Penerusan ...
SK No 166484 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Penerusan SBSN melalui mekanisme Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jenis pinjaman kegiatan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Penerusan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.
Pasal28
(1) Penerusan SBSN yang dilaksanakan melalui
mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diteruskan kembali kepada BUMD.
(2) Terhadap Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah
yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Proyek dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(3) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang
diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- pengusulan diajukan oleh Kepala Daerah; dan
- pengusulan dilakukan sebelum ditetapkannya OPP SBSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerusan
kembali Penerusan SBSN dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Perencanaan.
Bagian ...
SK No 093454 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penerusan SBSN Kepada BUMN
Pasal29
(1) Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui
mekanisme:
- pemberian pinjaman; dan/ a tau
- Investasi Pemerintah.
(2) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN.
(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk investasi langsung sebagai berikut:
- pemberian pinjaman;
- kerja sama investasi; dan/ a tau
- bentuk investasi langsung lainnya.
(5) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah.
(6) lnvestasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan
operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU dan/ a tau Pembiayaan Terintegrasi dan/ atau pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(7) Investasi ...
SK No 169819 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 21
(7) lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
Bagian Keempat Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
