PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 26
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dapat dilakukan atas:
- Proyek ...
SK No 166489 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
18
- Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
- Proyek yang telah dibiayai dari sumber pembiayaan lainnya dan telah selesai dilaksanakan pembangunannya.
(2) Penerusan SBSN untuk Proyek yang sedang
dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk penambahan ruang lingkup dan/atau pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang dilaksanakan;dan
- Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau mangkrak.
(3) Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufb hanya dapat dilakukan dalam hal:
- Proyek telah siap untuk dilakukan pemanfaatan;
- Proyek tidak dalam status bermasalah; dan
- Proyek harus terlebih dahulu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah
