PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 25
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Pemerintah dapat melakukan Penerusan SBSN untuk
membiayai Proyek kepada:
- Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; atau
- BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c.
(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui mekanisme:
- Pinjaman Daerah;
- Pemberian pinjaman kepada BUMN; dan
- Investasi Pemerintah.
(4) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan margin atau dengan tanpa margin.
(5) Penerusan SBSN dengan tanpa margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam hal telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
