PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 20
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan:
- aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek, keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/ a tau rencana kerja Pemerintah;
- tata kelola opini hukum dan kepatuhan, kelayakan teknis, ekonomis, finansial, sosial dan lingkungan, serta kesiapan teknis pelaksanaan Proyek;
- profil risiko dan mitigasi risiko Proyek;
- batas maksimal penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
- kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
