PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 19
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
(1) Direksi BUMN menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
(2) Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Direksi BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan:
- persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
Bagian ...
SK No 170766 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Kedua Penilaian Kelayakan Proyek
