PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 18
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
(2) Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan:
- pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan
- persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
(3) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
Paragraf 4 Pengusulan Proyek oleh BUMN
