PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 17
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan
Proyek SBSN kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah.
(2) Usulan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan prioritas pembangunan dan/ a tau rencana strategis a tau rencana jangka menengah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Dalam hal Proyek yang diusulkan akan diserahkan
kepada pihak lain, usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), harus terlebih dahulu:
- mendapatkan arahan kebijakan Presiden dan/ atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya; dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf ...
SK No 169789 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Paragraf 3 Pengusulan Proyek oleh Pemerintah Daerah
