Pasal 16
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
(1) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan minimal:
- kerangka acuan kerja; dan
- dokumen studi kelayakan Proyek.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a minimal memuat:
- aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek; dan
- keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah.
(4) Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat:
analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan;
profil ...
SK No 169790 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
13
- profil risiko dan mitigasi risiko Proyek; dan
- kelayakan teknis dan kesiapan pelaksanaan usulan Proyek yang disertai dengan jangka waktu dan target capaian.
(5) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif APBN yang bersumber dari SBSN.
Paragraf 2 Pengusulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga
