PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 21
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
(1) Terhadap Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c minimal memuat:
- risiko kredit;
- risiko likuiditas; C. risiko nilai mata uang;
- risiko hukum;
- risiko strategis;
- risiko reputasi; dan
- risiko syariah.
(2) Profil ...
SK No 169787 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 16
(2) Profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan maksud agar Proyek tidak menambah defisit APBN.
