PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 22
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
(1) Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN
berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disusun dalam DPP SBSN.
(2) Dalam rangka penyusunan DPP SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri.
(3) DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(4) Menteri Perencanaan menyampaikan DPP SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
