PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 23
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan penetapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
