PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 50
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
