PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 51
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya,
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 52 ...
SK No 169808 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
