PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 52
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan dapat
menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/a tau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Dalam Negeri dapat menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/ atau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian
dan/ atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.
