Pasal 48
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang minimal mencakup:
- perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
- perkembangan realisasi penyerapan dana.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
(3) Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penerusan SBSN
melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri setiap semester atas posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal49
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian rencana penarikan dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
pengelolaan ...
SK No 169809 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
30
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/lanjutan, penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka Penerusan SBSN; dan
- pengelolaan rekening khusus SBSN dan/ a tau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
