PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa Proyek yang akan atau sedang dilaksanakan dengan ketentuan:
- sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN; atau
- telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni dan/ atau sumber dana APBN lainnya.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi APBN dalam rangka:
- belanja Kementerian/ Lembaga;
- Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah; atau
- Penerusan SBSN kepada BUMN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
