PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2) Koordinasi ...
SK No 169795 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 8
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan waktu pelaksanaan Proyek.
