PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal
penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2) Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan Proyek;
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang; dan
- risiko utang.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan
dalam menyusun batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan Bank Indonesia.
