PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menteri Perencanaan menyusun prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal9 Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN.
BAB II ...
SK No 169794 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 9
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
