PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 10
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- pembangunan infrastruktur;
- penyediaan pelayanan umum;
- pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
- pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah.
