PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 11
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
- pengelolaan objek pembiayaan; dan
- kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan SBSN.
Bagian ...
SK No 169793 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Kedua Persyaratan Proyek
