PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 12
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Ketiga Pemrakarsa Proyek
Paragraf 1 Proyek yang Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
