PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
(1) Proyek yang merupakan belanja
Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
- dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/ atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/ atau
- alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.
Paragraf ...
SK No 169792 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Paragraf 2 Proyek yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
