PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 14
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
(1) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada
Pemerintah Daerah meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
- dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan KPDBU dan/ atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/ atau
- dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Proyek yang Dilaksanakan oleh BUMN
