PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 44
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan
anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN atau Undang Undang APBN perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2) Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan diperhitungkan sebagai bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
