PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 45
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan Proyek
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan ...
SK No 170769 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Penyediaan dana untuk pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pembiayaan pendahuluan; atau
- rekening khusus SBSN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
