Pasal 46
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Pengalokasian anggaran Proyek dalam Undang
Undang APBN atau Undang-Undang APBN perubahan dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan,
dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan sisa dana SBSN dan/ a tau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/ atau
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berjalan.
(2) Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- merupakan ...
SK No 170768 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
28
- merupakan prioritas Proyek sesuai arahan Presiden atau hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
- diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau
perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan.
(4) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga untuk
Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, setelah perubahan DPP SBSN untuk tahun anggaran berjalan dimaksud ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pendanaan Proyek baru di tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal
penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran bersangkutan.
