PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 42
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, termasuk perubahannya.
(2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
