PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk
membiayai Proyek.
(2) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
- Proyek; dan/ atau
- jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
