Pasal 56
BAB 7 — PENGELOLAAN OBJEK HASIL PEMBIAY AAN PROYEK
(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan a tau
penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan objek pembiayaan yang dipindahtangankan dan dihapuskan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII ...
SK No 169806 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 33
Pasal57 Perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan Proyek, serta DPP SBSN yang telah ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Proyek dimaksud selesai dilaksanakan.
Pasa158 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
