PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 55
BAB 7 — PENGELOLAAN OBJEK HASIL PEMBIAY AAN PROYEK
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk untuk:
- pelaksanaan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau
- penyerahan objek pembiayaan dari alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi objek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
