PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau. dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu sendiri yang mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri serta keterangan hal-hal yang dimintakan perlindungan atau berupa keterangan kebaruan.
- Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi atau tiga dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari seluruh bagian yang ingin dilindungi.
- Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
- Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak Desain Industri atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
- Hari adalah hari kerja.
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 2
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengungkapan
Desain Industri yang sebelum:
- Tanggal Penerimaan Permohonan; atau
- Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, telah diumurkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal 3
(1) Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
- 1 (satu) Desain Industri; atau
- beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang memiliki kelas yang sama.
(2) Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain Industri yang
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.
Bagian Pertama Pengajuan Permohonan
Pasal 4
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang.
Pasal 5
(1) Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
- surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
- tanda bukti pembayaran Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
- surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
Pasal 6
(1) Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai
berikut:
- dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/M2) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/M2);
- setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
- setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
- batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah centimeter);
- setiap gambar diberi nomor urut gambar;
- gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
- gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus- putus; dan
- gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
(2) Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan
dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah surat
kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan:
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 8
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus
mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili
hukumnya di Indonesia.
Pasal 9
Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang.
Bagian Kedua Penerimaan Permohonan
Pasal 10
Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat:
- mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat);
- melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan
- membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Administratif
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 terhadap Permohonan yang meliputi pemeriksaan fisik,
persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya
apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3) Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.
(4) Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 12
(1) Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat adanya ketidakjelasan pengungkapan Desain Industri dalam uraian, gambar atau keterangan gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri tersebut agar
lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, berlaku
ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6).
(5) Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan klasifikasi terhadap
setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 11 ayat
(1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penerimaan Permohonan, Direktorat Jenderal harus memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai berakhirnya
ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan tersebut.
(5) Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 14
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan
anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan
selanjutnya.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini dan Pasal 4 Undang-Undang, dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri atau Sarana Khusus agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.
(2) Terhadap pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pihak
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal disertai alasan yang lengkap.
Pasal 17
(1) Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan Permohonan yang harus dipenuhi dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal pemenuhan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas keputusan penolakan atau
penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima.
Pasal 18
Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memuat:
- nama dan alamat lengkap Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
- nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
- judul dan kelas Desain Industri; dan
- gambar atau foto Desain Industri.
Pasal 19
(1) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon atau Kuasanya dapat meminta secara tertulis
agar pengumuman Permohonan ditunda.
(2) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi waktu
12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan atau terhitung sejak Tanggal Prioritas.
Bagian Kelima
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Perubahan Permohonan
Pasal 20
(1) Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap
Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula.
(2) Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal
Penerimaan Permohonan yang sama dengan Tanggal Penerimaan Permohonan semula.
(3) Direktorat Jenderal menolak perbaikan atau perubahan suatu Permohonan apabila
mengakibatkan Permohonan menjadi lebih luas lingkup Desain Industrinya.
(4) Perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemohon atau Kuasanya sebelum Permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Keenam Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 21
Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya, selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
Pasal 22
Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
INDUSTRI
Bagian Pertama Pemeriksaan Substantif
Pasal 23
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), setiap
pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang.
Pasal 24
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif yang meliputi:
- kebaruan Desain Industri;
- hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
- kesatuan Permohonan; dan
- hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- keberatan yang dikemukakan oleh pihak yang mengajukan keberatan;
- pemeriksaan Permohonan yang disanggah serta sanggahannya; dan
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- pembanding yang relevan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemeriksa dengan:
- meneliti dan membandingkan Permohonan dengan melakukan penelusuran terhadap pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya untuk kelas-kelas yang terkait;
- meneliti dan membandingkan Permohonan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan keberatan; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) meliputi:
- kebaruan Desain Industri;
- hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
- kesatuan Permohonan; dan
- kejelasan pengungkapan Desain Industri.
Bagian Kedua Penolakan
Pasal 25
(1) Selama proses Permohonan, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan apabila
dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat
melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal
melanjutkan proses Permohonan.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan yang bertentangan dengan Pasal 2
Undang-Undang dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon dan Kuasanya.
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat
melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal
melakukan proses Permohonan selanjutnya.
Pasal 27
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), keputusan penolakan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan tersebut.
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan
selanjutnya.
Pasal 28
(1) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal
26 ayat (1), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(2) Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah menerima salinan
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Bagian Ketiga Pemberian Sertifikat Desain Industri
Pasal 29
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3) Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
- Nomor Permohonan;
- Judul Desain Industri;
- Kelas Desain Industri;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- Tanggal Penerimaan Permohonan;
- Nomor Pendaftaran; dan
- Tanda tangan pejabat yang berwenang.
Pasal 30
Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 31
Direktur Jenderal mencatat Desain Industri yang telah diterbitkan dan diberikan Sertifikat Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Pertama
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri
Pasal 32
(1) Permohonan, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan:
- nomor pendaftaran Desain Industri terdaftar yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri yang lama dan yang baru;
- nama badan hukum dan negara tempat badan hukum didirikan apabila Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Haknya adalah badan hukum;
- tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia jika Pemegang Hak Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 33
Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri harus dilengkapi dengan:
- bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan
- melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri.
Pasal 34
Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Huruf a yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Pasal 35
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri dengan ketentuan:
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 36
(1) Direktorat Jenderal mencatat perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain
Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara lengkap.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon
atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (hari) terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
Pasal 37
(1) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2
(dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan menyebutkan:
- nomor pendaftaran Desain Industri yang dialihkan haknya;
- nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap Pemegang Hak Desain Industri dan penerima hak yang dimohonkan;
- nama badan hukum dan negara dimana tempat badan hukum didirikan, apabila Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak adalah badan hukum; dan
- nama dan alamat lengkap Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia, jika Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 38
Setiap permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri wajib dilengkapi dengan:
- bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya;
- bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya;
- surat kuasa khusus apabila Permohonan pengalihan hak diajukan melalui Kuasa; dan
- melampirkan bukti pembayaran Permohonan pencatatan pengalihan hak.
Pasal 39
Bukti dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Pasal 40
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Huruf c adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak Desain Industri dengan ketentuan
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pencatatan pengalihan haknya;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Hak Desain Industri dalam Daftar Umum Desain
Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) secara lengkap.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon
atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
Pengalihan Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pasal 43
Desain Industri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal dapat dibatalkan:
- atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal; atau
- berdasarkan gugatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan tersebut diterima.
Pasal 44
(1) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh Pemegang Hak Desain Industri
diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan menyebutkan:
- nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya; dan
- alasan pembatalan.
Pasal 45
Setiap permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus dilengkapi:
- Sertifikat Desain Industri;
- surat persetujuan tertulis tidak keberatan dari Penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri;
- surat kuasa khusus bagi permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri, apabila diajukan oleh Kuasanya; dan
- tanda bukti pembayaran permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri.
Pasal 46
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri dengan ketentuan:
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 48
(1) Terhadap gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Direktorat Jenderal mencatat pembatalan pendaftaran Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemegang
Hak Desain Industri dan pihak yang berkepentingan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 49
Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut.
Pasal 50
Daftar Umum Desain Industri adalah penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat:
- nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
- nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
- judul;
- kelas;
- gambar atau foto Desain Industri;
- uraian atau keterangan Desain Industri yang dimohonkan;
- Tanggal Penerimaan Permohonan;
- nama negara dan Tanggal Prioritas;
- nomor pendaftaran; dan
- kolom-kolom untuk pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.
Pasal 52
Direktorat Jenderal mencatat setiap Keputusan Direktorat Jenderal dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pasal 53
(1) Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses sesuai
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Januari 2005
INDONESIA,
Ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pada Tanggal 4 Januari 2005
Ttd. Dr. HAMID AWALUDIN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045).
