PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 45
BAB 5 — ### PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Setiap permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus dilengkapi:
- Sertifikat Desain Industri;
- surat persetujuan tertulis tidak keberatan dari Penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri;
- surat kuasa khusus bagi permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri, apabila diajukan oleh Kuasanya; dan
- tanda bukti pembayaran permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri.
