PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 46
BAB 5 — ### PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri dengan ketentuan:
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
