PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 44
BAB 5 — ### PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh Pemegang Hak Desain Industri
diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan menyebutkan:
- nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya; dan
- alasan pembatalan.
