PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 43
BAB 5 — ### PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Desain Industri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal dapat dibatalkan:
- atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal; atau
- berdasarkan gugatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan tersebut diterima.
