PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 41
BAB 4 — ### PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMEGANG HAK DESAIN
(1) Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Hak Desain Industri dalam Daftar Umum Desain
Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) secara lengkap.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon
atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
