PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 40
BAB 4 — ### PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMEGANG HAK DESAIN
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Huruf c adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak Desain Industri dengan ketentuan
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pencatatan pengalihan haknya;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
