PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 19
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon atau Kuasanya dapat meminta secara tertulis
agar pengumuman Permohonan ditunda.
(2) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi waktu
12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan atau terhitung sejak Tanggal Prioritas.
Bagian Kelima
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Perubahan Permohonan
