PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 20
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap
Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula.
(2) Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal
Penerimaan Permohonan yang sama dengan Tanggal Penerimaan Permohonan semula.
(3) Direktorat Jenderal menolak perbaikan atau perubahan suatu Permohonan apabila
mengakibatkan Permohonan menjadi lebih luas lingkup Desain Industrinya.
(4) Perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemohon atau Kuasanya sebelum Permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Keenam Penarikan Kembali Permohonan
