PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengungkapan
Desain Industri yang sebelum:
- Tanggal Penerimaan Permohonan; atau
- Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, telah diumurkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
