PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
- 1 (satu) Desain Industri; atau
- beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang memiliki kelas yang sama.
(2) Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain Industri yang
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.
Bagian Pertama Pengajuan Permohonan
