PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang.
