PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
- surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
- tanda bukti pembayaran Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
- surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
