PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 32
BAB 4 — ### PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMEGANG HAK DESAIN
(1) Permohonan, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan:
- nomor pendaftaran Desain Industri terdaftar yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri yang lama dan yang baru;
- nama badan hukum dan negara tempat badan hukum didirikan apabila Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Haknya adalah badan hukum;
- tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia jika Pemegang Hak Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
