PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 33
BAB 4 — ### PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMEGANG HAK DESAIN
Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri harus dilengkapi dengan:
- bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan
- melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri.
