PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 35
BAB 4 — ### PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMEGANG HAK DESAIN
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri dengan ketentuan:
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
