PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 36
BAB 4 — ### PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMEGANG HAK DESAIN
(1) Direktorat Jenderal mencatat perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain
Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara lengkap.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon
atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (hari) terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
