PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 23
BAB 3 — ### PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), setiap
pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang.
