PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 22
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
INDUSTRI
Bagian Pertama Pemeriksaan Substantif
